Selasa, 09 Desember 2014

Profil



PROFIL SMP NEGERI 4 KOTO GASIB :
1.   Nama Sekolah                                           : SMP Negeri 4 Koto Gasib
2.   NSS                                                           :
3.   NIS                                                            :
4.   NPSN                                                        : 69867936
5.   Propinsi                                                      : Riau
6.   Otonomi Daerah                                         : Kabupaten Siak
7.   Kecamatan                                                 : Koto Gasib
8.   Desa / Kelurahan                                       : Rantau Panjang
9.   Jalan                                                          : Jl. Poros Rantau Panjang
10. Kode Pos                                                  : 2865
11. Status Sekolah                                          : Negeri
12. Akreditasi Sekolah                                    : Belum Akreditasi
13.  Nama Sekolah Lama                                : Kelas jauh SMPN 1 Koto Gasib
14. Surat Keputusan                                       : Nomor : 348 / HK / KPTS / 20014
15. Ditandatangani oleh                                  : Bupati Siak
16. Surat Keputusan                                       : Nomor : 348 / HK / KPTS / 20014
17. Tahun berdiri                                             : 2014
18. KBM                                                         : Pagi
19. Rombel                                                      : 3 Rombel
20. Bangunan Sekolah                                    : Milik Sendiri
21. Lokasi Sekolah                                          : Rantau Panjang
22. Jarak dengan Kecamatan                          : 10 KM
23. Jarak Dengan Otoda                                 : 30 KM
24. Terletak di lintas                                       : Desa
25. Perubahan Sekolah                                    : SMP kelas jauh ( 2013 – 2014)
                                                            SMP Negeri 4 Koto Gasib ( 2014 – sekarang )                                                                     
26. Kepala Sekolah                                         : JAZWIR, M. Pd



Sejarah Berdirinya Sekolah.
SMP Negeri 4 Koto Gasib berlokasi di jalan poros Desa Rantau Panjang Kecamatan koto gasib. Pada Tahun 2013 sekolah ini bernama SMP kelas jauh sampai Tahun 20014 dengan Kepala Sekolah Jefrijon S.Pd, kemudian Tahun 20014 SMP kelas jauh mengalami perubahan nama menjadi SMP Negeri 4 Koto Gasib seiring dengan keluarnya SK Bupati siak Nomor : 348 / HK / KPTS / 20014 tanggal 30 Juni 2014 tentang pembukaan dan penegrian beberapa sekolah di Kabupaten Siak Tahun 2014, dibawah pimpinan  Kepala SMPN 4 Koto Gasib yaitu  Jazwir M.Pd.
Letak Geografis SMP Negeri 3 Koto Gasib
SMP Negeri 3 Koto Gasib terletak di Jalan Poros Desa Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib, Kab. Siak. Jarak dengan pusat kecamatan ± 10 KM dan jarak dengan pusat kabupaten ± 30 KM. Terletak ± 800 M dari jalan besar dan di kelilingi oleh hutan dan sungai SIak  yang masih asri sehingga menimbulkan suasana yang tenang dan damai bagi siswa untuk mengikuti proses belajar mengajar karena jauh dari kebisingan kendaraan di jalan raya.
Sekolah ini berdekatan dengan Perusahaan – Perusahaan sehingga bisa dijadikan mitra dalam mengembangkan sekolah kedepannya.
Luas Tanah dan Bangunan.
a. Sertifikat Tanah                   : Surat Keterangan Hibah
                                                 SKRPPT.No 03 /DRP / SKRPPT/II / 2013
            b. Luas Tanah                          : 10.000 M2
                c. Luas Bangunan                   : 357 M2

Jumlah Ruangan.
No
Ruang
Jumlah
Keterangan
1.
.2.
.
Ruang Belajar
WC

3 Ruang
4 Ruang
Baik
Baik


Rombongan Belajar
1. Kelas VII                                        : 1 Rombel;
2. Kelas VIII                                       : 1 Rombel
3. Kelas IX                                          : 1 Rombel
Jumlah Siswa
1. Siswa Kelas VII                              : 21 Orang
2. Siswa Kelas VIII                            :   9 Orang
3. Siswa Kelas IX                               : 19 Orang      
                      
                        Jumlah                         : 49 Orang
                                                           
Jumlah Tenaga Pendidik, /Tata Usaha.
1. Kepala Sekolah                               : 1 Orang
2. Guru Honor Komite                        :  3 Orang
3. Tata Usaha Komite                         :  1 Orang
4. Penjaga Sekolah                             :  1 Orang

    Jumlah                                           : 6 Orang

Pimpinan Sekolah
1.  Dwi Saksono M.Pd                             : 2011 s/d 2013
2.. Jefrijon S.Pd.                                      :  2013 s/d 2014.
2.  Jazwir M.Pd                                        : 2014 s/d sekarang

Kegiatan Siswa
Kegiatan siswa yang rutin dilakukan diluar PBM di kelas :
1.      Upacara Bendera setiap hari Senin dan hari besar Nasional.
2.      Membaca ayat Al- Qur’an sebelum PBM di mulai di kelas masing – masing.
3.      Kegiatan IMTAQ ( Muhadaroh / Membaca Yasin ) setiap hari Jum;at.
4.      Kegiatan pengembangan diri setiap hari Sabtu.
5.      Kegiatan Pramuka pada setiap hari Jum’at sore.
6.      Remedial Teaching untuk Bahasa Inggris, Penjas, Matematika, IPA.
 7.      Pesantren kilat pada bulan puasa.
8.      Kegiatan olah raga pada sore hari.
9.      Kegiatan Bimbel / pada mata pelajaran tertentu terutama yang di UN kan.

Kegiatan Extrakurikuler
Keurikuler yang dilaksanakan di SMP Negeri 4 Koto Gasib antara lain :
1.      Pramuka..
2.      Volly Ball.
3.      Sepak Bola.
4.   Mading.

Jumat, 05 Desember 2014

Informasi Untuk Guru Dan Kepala Sekolah

1.  Contoh RPP  dan Silabus Kurikulum 2013    silahkan cek disini 
2.  Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang STANDAR KEPALA SEKOLAH klik link di bawah ini   Download

3. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang STANDAR GURU klik link di bawah ini
Download 

4. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang STANDAR PENGELOLAAN klik link di bawah ini
Download 

5. Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang STANDAR PENILAIAN klik link di bawah ini
Download

6. Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang STANDAR PARASARANA klik link di bawah ini
Download 

7. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI KTSP klik link di bawah ini
Download 


12. PENHITUNGAN BEBAN KERJA GURU 24 JAM, klik tautan di bawah ini
Download
 
13. MODEL-MODEL PEMBELAJARAN, klik tautan di bawah ini
Download
 
14. . PERMENDIKNAS NO. 10 TAHUN 2009 TENTANG SERTIFIKASI GURU, klik link di bawah ini
Download
 
15. . PERMENDIKNAS NO. 28 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Download
 
16. . PERMENDIKNAS NO. 28 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR KOMPETENSI KONSELOR
Download
 
17. . UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
 

Ujian Semester Perdana








































































Sabtu, 29 November 2014

Barganing PGRI terhadap Perlindungan Guru

Sumber Harian Umum  Pelita

Menyongsong UU Perlindungan Guru [Opini]Menyongsong UU Perlindungan Guru

Oleh Hendra Sugiantoro

PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan perundangan untuk memberikan perlindungan terhadap guru. Usulan ini sebenarnya lagu lama yang sudah didengungkan beberapa tahun silam.
Pada tahun 2003, misalnya, pernah diungkapkan pentingnya perangkat hukum yang mengatur perlindungan guru, pasalnya posisi guru sulit untuk menjadi independen akibat tekanan dari berbagai pihak. Dalam memberikan nilai kepada siswa, guru sering kali mendapatkan intimidasi dari orang tua jika siswa diberi nilai rendah (Kompas, 10 Juni 2003).
Penegakan kedisiplinan dengan cara punishment menjadi tidak wajar dilakukan saat ini dengan alasan melanggar hak asasi manusia. UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak bisa dikatakan mengerangkengguru yang berupaya mendidik siswa dengan metode pemberian hukuman.
Disebutkan dalam UU itu, anak harus mendapatkan perlindungan salah satunya dari kekerasan. Dikatakan Dr Sudharto MA (2003), ketika misalnya ada guru yang membentak atau memukul, padahal maksudnya itu mengingatkan, tetapi bisa dijerat karena termasuk bentuk kekerasan dengan menggunakan dasar UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemberlakuan punishment memang merupakan metode klasik dalam mendidik siswa selain pemberian reward. Ketika guru menjewer ataupun memukul siswa, orang tua bisa jadi akan melaporkannya sebagai sebuah bentuk kekerasan. Bagi guru, laporan orang tua itu tentu mencemaskan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Guru bisa dianggap melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak dengan penerapan punishment dalam upaya mendidik siswadengan acuan UUPA Pasal 80 (1).
Yang menjadi pertanyaan, seberapa perlukah UU terkait perlindungan guru itu dirumuskan? Bukankah sudah ada UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen yangsemestinyamengatur secara komprehensif hal-hal yang berkaitan dengan guru termasuk hal perlindungan?
Pada dasarnya, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen tidak melalaikan perlindungan terhadap guru. Dalam Pasal 14 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan dalam pelaksanaan tugasnya.
Guru yang memiliki hak perlindungan dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen memang selama ini bisa dikatakan tak berjalan semestinya. Perlindungan terhadap guru tampak minim seperti guru yang diberhentikan atau diturunkan pangkatnya akibat melaporkan kecurangan dalam ujian nasional.
Padahal, guru memberikan laporan karena dasar tanggung jawab moral sebagai pendidik yang berusaha menjalankan tugasnya secara profesional.
Parahnya lagi, ada guru yang harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat lantang meneriakkan kejujuran dalam dunia pendidikan. Tertundanya gaji guru yang tidak dibayarkan rutin per bulan juga menandakan ketiadaan perlindungan terhadap guru.
Terkait dengan perlindungan terhadap guru, ada baiknya menegaskan kembali spirit perlindungan yang termaktub dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 39 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa perlindungan yang merupakan hak guru meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Merupakan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan untuk memberikan perlindungan tersebut.
Perlindungan terhadap guru akan berjalan optimal jika masing-masing pemangku pendidikan menyadari hal itu. Dijelaskan dalam Pasal 39 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Adapun perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain (Lihat UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39).
Maka, alangkah lebih baik jika yang termaktub dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen dihayati secara mendalam untuk memunculkan kesadaran segenap insan pendidikan bahwa guru adalah pahlawan pembangun insan cendekia yang berhak mendapatkan perlindungan.
Implementasi yang lemah di lapangan perlu dicarikan jalan keluar bijak. Tidak cukup hanya kesadaran, tapi juga komitmen dan tindakan nyata. Peraturan pemerintah bisa dirumuskan untuk mengatur lebih detil perihal perlindungan terhadap guru sebagai profesi mulia yang mendidik kader bangsa.
Yang jelas, guru memiliki otoritas dalam mengajar, mendidik, membimbing, dan mengarahkan siswa dalam menjalankan tugas profesinya. Guru diperbolehkan menerapkan metode apapun dalam mendidik siswa selama metode yang digunakan relevan dan bersifat manusiawi.
Penggunaan punishment boleh-boleh saja dilakukan asalkan tidak semena-mena, bertujuan melukai siswa, atau melakukan balas dendam. Pemberian punishment bisa saja tidak positif dan bersifat tidak manusiawi.
Jika itu terjadi, guru tetap tak bisa menghindar dari jeratan hukum bahwa guru telah melakukan penganiayaan, penyiksaan, dan perbuatan kekerasan terhadap siswa.
Kita tidak menutup mata terhadap adanya guru yang berlaku semena-mena terhadap siswa meskipun dengan alasan mendidik. Maka, Dewan Kehormatan Guru juga harus lebih berdaya untuk menjewer para guru yang nakal. Wallahu alam. Penulis Pegiat Transform Institute Universitas Negeri Yogyakarta)

Dokumen Kerjasama PGRI dengan Kepolisian RI  perlu diketahui oleh setiap pendidik silahkan download disini

Soal-soal latihan UN 2015



Pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2015 tinggal beberapa bulan lagi. Sampai saat ini Ujian Nasioal atau UN sekalipun bukan satu-satunya syarat kelulusan tetapi merupakan salah satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi, bahkan bisa dikatakan sebagai syarat mutlak.
Ujian Nasional tahun 2015 akan lebih berat dari tahun sebelumnya. Selain seperti tahun sebelumnya menggunakan 20 paket soal peruangan atau setiap siswa satu paket soal. Pada Ujian Nasional 2015 kemungkinan tingkat kesukaran soal meningkat. Apabila pada tahun sebelumnya soal yang dianggap sukar berada di bawah 10%, maka pada tahun ini soal yang dianggap sukar akan dinaikan.
Namun demikian, tiada kata untuk menyerah. Ingat keberhasilan diri kita dalam segala hal selain berkat rahmat ALLAH , juga ditentukan atas usaha kita sendiri. Oleh karena itu, bagi adik-adik yang akan mengikuti Ujian Nasional persiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Salah satu caranya dengan berlatihan soal-soal Ujian Nasional yang sesuai dengan kisi-kisi Ujian Nasional tahun 2015.

Untuk membantu siswa-siswi SMP dan MTS menghadapi ujian nasional. Berikut ini saya upload contoh-contoh soal UN tahun lalu dan soal-soal latihan berikut Kunci Jawaban serta Pembahasannya yang memiliki kemiripan dengan Kisi-Kisi Ujian Nasional SMP / MTs tahun 2014/2015.

Untuk membuka file tersebut di atas komputer  harus sudah diinstall Aplikasi WINRAR. Bagi Komputer/Laptop yang belum diinstal WINRAR, silahkan install dulu file Winrar untuk membuka File-File di atas. Untuk yang belum memiliki file WINRAR silahkan klik link download di bawah ini lalu installkan pada komputer Anda.