Sabtu, 29 November 2014

Barganing PGRI terhadap Perlindungan Guru

Sumber Harian Umum  Pelita

Menyongsong UU Perlindungan Guru [Opini]Menyongsong UU Perlindungan Guru

Oleh Hendra Sugiantoro

PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan perundangan untuk memberikan perlindungan terhadap guru. Usulan ini sebenarnya lagu lama yang sudah didengungkan beberapa tahun silam.
Pada tahun 2003, misalnya, pernah diungkapkan pentingnya perangkat hukum yang mengatur perlindungan guru, pasalnya posisi guru sulit untuk menjadi independen akibat tekanan dari berbagai pihak. Dalam memberikan nilai kepada siswa, guru sering kali mendapatkan intimidasi dari orang tua jika siswa diberi nilai rendah (Kompas, 10 Juni 2003).
Penegakan kedisiplinan dengan cara punishment menjadi tidak wajar dilakukan saat ini dengan alasan melanggar hak asasi manusia. UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak bisa dikatakan mengerangkengguru yang berupaya mendidik siswa dengan metode pemberian hukuman.
Disebutkan dalam UU itu, anak harus mendapatkan perlindungan salah satunya dari kekerasan. Dikatakan Dr Sudharto MA (2003), ketika misalnya ada guru yang membentak atau memukul, padahal maksudnya itu mengingatkan, tetapi bisa dijerat karena termasuk bentuk kekerasan dengan menggunakan dasar UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemberlakuan punishment memang merupakan metode klasik dalam mendidik siswa selain pemberian reward. Ketika guru menjewer ataupun memukul siswa, orang tua bisa jadi akan melaporkannya sebagai sebuah bentuk kekerasan. Bagi guru, laporan orang tua itu tentu mencemaskan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Guru bisa dianggap melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak dengan penerapan punishment dalam upaya mendidik siswadengan acuan UUPA Pasal 80 (1).
Yang menjadi pertanyaan, seberapa perlukah UU terkait perlindungan guru itu dirumuskan? Bukankah sudah ada UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen yangsemestinyamengatur secara komprehensif hal-hal yang berkaitan dengan guru termasuk hal perlindungan?
Pada dasarnya, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen tidak melalaikan perlindungan terhadap guru. Dalam Pasal 14 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan dalam pelaksanaan tugasnya.
Guru yang memiliki hak perlindungan dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen memang selama ini bisa dikatakan tak berjalan semestinya. Perlindungan terhadap guru tampak minim seperti guru yang diberhentikan atau diturunkan pangkatnya akibat melaporkan kecurangan dalam ujian nasional.
Padahal, guru memberikan laporan karena dasar tanggung jawab moral sebagai pendidik yang berusaha menjalankan tugasnya secara profesional.
Parahnya lagi, ada guru yang harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat lantang meneriakkan kejujuran dalam dunia pendidikan. Tertundanya gaji guru yang tidak dibayarkan rutin per bulan juga menandakan ketiadaan perlindungan terhadap guru.
Terkait dengan perlindungan terhadap guru, ada baiknya menegaskan kembali spirit perlindungan yang termaktub dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 39 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa perlindungan yang merupakan hak guru meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Merupakan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan untuk memberikan perlindungan tersebut.
Perlindungan terhadap guru akan berjalan optimal jika masing-masing pemangku pendidikan menyadari hal itu. Dijelaskan dalam Pasal 39 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Adapun perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain (Lihat UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39).
Maka, alangkah lebih baik jika yang termaktub dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen dihayati secara mendalam untuk memunculkan kesadaran segenap insan pendidikan bahwa guru adalah pahlawan pembangun insan cendekia yang berhak mendapatkan perlindungan.
Implementasi yang lemah di lapangan perlu dicarikan jalan keluar bijak. Tidak cukup hanya kesadaran, tapi juga komitmen dan tindakan nyata. Peraturan pemerintah bisa dirumuskan untuk mengatur lebih detil perihal perlindungan terhadap guru sebagai profesi mulia yang mendidik kader bangsa.
Yang jelas, guru memiliki otoritas dalam mengajar, mendidik, membimbing, dan mengarahkan siswa dalam menjalankan tugas profesinya. Guru diperbolehkan menerapkan metode apapun dalam mendidik siswa selama metode yang digunakan relevan dan bersifat manusiawi.
Penggunaan punishment boleh-boleh saja dilakukan asalkan tidak semena-mena, bertujuan melukai siswa, atau melakukan balas dendam. Pemberian punishment bisa saja tidak positif dan bersifat tidak manusiawi.
Jika itu terjadi, guru tetap tak bisa menghindar dari jeratan hukum bahwa guru telah melakukan penganiayaan, penyiksaan, dan perbuatan kekerasan terhadap siswa.
Kita tidak menutup mata terhadap adanya guru yang berlaku semena-mena terhadap siswa meskipun dengan alasan mendidik. Maka, Dewan Kehormatan Guru juga harus lebih berdaya untuk menjewer para guru yang nakal. Wallahu alam. Penulis Pegiat Transform Institute Universitas Negeri Yogyakarta)

Dokumen Kerjasama PGRI dengan Kepolisian RI  perlu diketahui oleh setiap pendidik silahkan download disini

Soal-soal latihan UN 2015



Pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2015 tinggal beberapa bulan lagi. Sampai saat ini Ujian Nasioal atau UN sekalipun bukan satu-satunya syarat kelulusan tetapi merupakan salah satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi, bahkan bisa dikatakan sebagai syarat mutlak.
Ujian Nasional tahun 2015 akan lebih berat dari tahun sebelumnya. Selain seperti tahun sebelumnya menggunakan 20 paket soal peruangan atau setiap siswa satu paket soal. Pada Ujian Nasional 2015 kemungkinan tingkat kesukaran soal meningkat. Apabila pada tahun sebelumnya soal yang dianggap sukar berada di bawah 10%, maka pada tahun ini soal yang dianggap sukar akan dinaikan.
Namun demikian, tiada kata untuk menyerah. Ingat keberhasilan diri kita dalam segala hal selain berkat rahmat ALLAH , juga ditentukan atas usaha kita sendiri. Oleh karena itu, bagi adik-adik yang akan mengikuti Ujian Nasional persiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Salah satu caranya dengan berlatihan soal-soal Ujian Nasional yang sesuai dengan kisi-kisi Ujian Nasional tahun 2015.

Untuk membantu siswa-siswi SMP dan MTS menghadapi ujian nasional. Berikut ini saya upload contoh-contoh soal UN tahun lalu dan soal-soal latihan berikut Kunci Jawaban serta Pembahasannya yang memiliki kemiripan dengan Kisi-Kisi Ujian Nasional SMP / MTs tahun 2014/2015.

Untuk membuka file tersebut di atas komputer  harus sudah diinstall Aplikasi WINRAR. Bagi Komputer/Laptop yang belum diinstal WINRAR, silahkan install dulu file Winrar untuk membuka File-File di atas. Untuk yang belum memiliki file WINRAR silahkan klik link download di bawah ini lalu installkan pada komputer Anda.